Rabu, 09 Desember 2015

SEJARAH PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII) SUMATERA UTARA

Oleh : Ansor Rasyidin Assa’ad[1]

SATU
Dari Kevakuman Hingga Sukses Menyelenggarakan Muktamar
Sejarah kehadiran Pelajar Islam Indonesia (PII) di Sumatera Utara tidak terlepas dari sejarah PII di tingkat pusat yang berlaku secara nasional. PII yang berdiri pada 04 Mei 1947 di Yogyakarta perlahan-lahan mulai mengembangkan sayapnya ke luar daerah dengan membentuk komisariat seberang. Termasuk di dalamnya komisariat-komisariat yang ada di  Provinsi Sumatera yang kemudian dimekarkan oleh Komite Regional Nasional Indonesia menjadi tiga Provinsi[2] : (1) Sumatera Utara yang di dalamnya termasuk Aceh, Sumatera Timur dan Tapanuli, (2) Sumatera Tengah, dan (3) Sumatera Selatan.
Namun hingga kini tidak begitu jelas mengenai kehadiran PII di Sumatera Utara pada masa-masa awal pembentukannya. Berdasarkan wawancara dengan Prof. Usman Pelly pada 18 Maret 2015 diperoleh informasi bahwa pada tahun 1959 PII di Sumut mengalami kevakuman dikarenakan ketua umumnya yang bernama Syarifullah, warga Jalan Puri Medan sudah terlalu sibuk dengan urusan pekerjaannya sehingga tidak sempat lagi dalam mengurus PII. Beliau bahkan sudah mempersiapkan Pj untuk menggantikannya dalam memimpin amanah kepemimpinan PII Sumatera Utara. Akibat dari hal ini maka wajar apabila PII di tingkat cabang juga tidak aktif.
Sebagai respon dari hal tersebut, maka Usman Pelly yang merupakan kader PII di Aceh begitu datang ke Sumut pertengahan Agustus 1959 bersama beberapa orang kader langsung membuat gebrakan guna mengaktifkan kembali PII di Sumatera Utara. Dengan berkantor di Gedung Nasional Medan atau GNM (sekarang jadi cagar budaya di persimpangan Jl. Sutomo-Jl.Veteran Medan) mereka mulai mendatangi satu persatu cabang-cabang yang ada. Akhirnya pada Januari 1960 diadakan Konferensi Wilayah di Kabanjahe dan terpilihlah Usman Pelly sebagai ketua umum PW PII Sumut periode 1960-1962.
Dalam perkembangannya, di saat mulai aktif berkantor di GNM bersama beberapa organisasi perjuangan, sering terjadi bentrok dengan kader-kader pengurus organisasi sayap PKI. Akhirnya dengan pertimbangan keamanan organisasi, maka PII akhirnya pindah ke Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Jalan Sisingamangaraja dengan sekretarisnya Maskawi Sarkawi merupakan salah seorang mahasiswa UISU. Maka sejak itulah PII mulai memusatkan pergerakan dari UISU ke daerah-daerah.
Meskipun terusir dari kantor di GNM, melalui UISU PW PII Sumatera Utara di bawah kepemiminan Usman Pelly berhasil membuat gebrakan yang cukup mengagumkan. Dimulai dengan mengaktifkan daerah-daerah yang vakum hingga akhirnya pada tahun 1961 mendapat kepercayaan dari PB PII periode 1959-1961 (diketua oleh Tahir ZH) untuk mengadakan Muktamar Nasional IX yang memilih ketua umumnya bernama Ahmad Djuwaeni. Belakangan, akibat kuatnya situasi eksternal PII serta kokohnya dominasi PKI dalam berbagai sektor kehidupan sosial politik masyarakat, maka kepengurusan PB PII ini mengeluarkan Khittah Perjuangan PII sebagai rambu-rambu pergerakan jangka panjang bagi kader dan pengurus-pengurus PII[3].
Pada masa kepemimpinan Usman Pelly, terdapat 12 cabang PII di bawah naungan PW PII Sumut. Di antaranya yang paling aktif ialah Sibolga, Siantar, Padangsidimpuan, Kabanjahe, Pangkalanbrandan dan Binjai[4].

DUA
Sekretariat PII Sumut : Berawal dari Permusuhan dengan Komunis
Sebagaimana dijelaskan di muka, bahwa ketika diaktifkannya kembali PII Sumut di bawah kepemimpinan Usman Pelly pada tahun 1959, maka kepengurusan pada masa itu menempati Gedung Nasional Medan (GNM) sebagai sekretariat bersama dengan ormas lainnya termasuk pula ormas sayap Partai Komunis Indonesia (PKI). Gedung tersebut berlokasi di persimpangan Jl. Veteran-Jl. Sutomo Medan[5]. Namun karena perbedaan ideologi perjuangan tak dapat dipungkiri sering terjadi pertikaian antara kader PII dengan kader PKI. Bahkan, Usman Pelly pada saat itu hampir terjatuh dari tangga karena berkelahi dengan kader PKI. Maka akhirnya sekretariat PII pun akhirnya dipindah ke Yayasan UISU.
PII, di mana pun selalu menjadi kekuatan yang cukup ampuh dalam mewaspadai ancaman laten gerakan komunis di Indonesia. Begitu pula di Sumatera Utara. PII Sumut bersama dengan Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) dan elemen umat muslim lainnya saling bahu-membahu dalam melawan kekuatan kaum komunis yang terkenal sejak lama sebagai pengkhianat bangsa. Dan karena keseriusan PII inilah maka akhirnya setelah Masyumi dibubarkan oleh rezim orde lama Soekarno, maka eks pengurusnya seperti Lukman Lubis, Agus Sulaiman Lubis, Dul Asri Johan, dan Hj. Sariani AS mendirikan Yayasan Pembangunan Islam Sumatera Utara (Yapisu) dan memberi amanah kepada PII untuk menempati gedung eks sekretariat Masyumi di Jl. Purwo No. 3 Medan agar tetap terpelihara dan tidak diambil alih oleh antek-antek komunis[6].
Pada saat meletusnya peristiwa kudeta PKI yang terkenal dengan sebutan Gerakan 30 September atau G30S/PKI tahun 1965, PII beserta umat Islam lainnya termasuk Serikat Tani Islam Indonesia (STII), Serikat Nelayan Islam Indonesia (SNII), Kongres Buruh Islam Merdeka (KBIM) serta para pengurus Yapisu menjadikan gedung di Jl. Purwo No. 3 sebagai markas dengan mengkonsolidasi ummat untuk ikut serta dalam barisan perjuangan menumpas komunisme[7]. Hal ini ditandai dengan tampilnya PII sebagai salah satu motor penggerak dalam Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI) angkatan 1966. Sedangkan lain-lainnya terlibat dalam kesatuan aksi lainnya seperti kesatuan aksi tani, buruh dan nelayan.
Setelah orde lama lengser dan digantikan oleh orde baru Soeharto, ada keinginan dari pemerintah kota Medan untuk mendirikan sarana pendidikan di sekitar Jalan Purwo. Selain itu dalam internal kepengurusan Yapisu sendiri juga berkeinginan yang cukup kuat untuk membangun sebuah pesantren modern. Oleh sebab itulah maka Yapisu berniat untuk menjual gedung di Jl. Purwo No.3 Medan. Namun rupanya niat Yapisu untuk menjual gedung tersebut mendapatkan pertentangan dari para eks pengurus Masyumi serta pengurus-pengurus PII[8]. Hal ini dikarenakan mereka ingin tetap mempertahankan sejarah keberadaan Masyumi di Sumatera Utara. Polemik yang ada menyebabkan mantan ketua Masyumi pusat, Bapak H. Muhammad Natsir mengirimkan surat kepada Yapisu tertanggal 20 Februari 1974 dan hanya berucap “La Haula wala kuwata ila billahil ‘aliyil ‘azim”.
Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, maka akhirnya Yapisu tetap menjual aset Masyumi berupa tanah dan gedung di Jl. Purwo No. 3 dan Percetakan Luhur di Jalan Sutomo Sambu Medan. Uang hasil penjualan tersebut dibelikan sebidang tanah dengan luas kurang lebih 8 Ha dan membangun di atasnya 6 buah ruang belajar, ruang mesin, dan ruang praktek. Selain itu, Yapisu juga membeli sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Brigjend Katamso No. 325/27 Sei Mati Medan milik Dr.H.M Jenu, mantan ketua PC PII Medan  Baru. Dalam perkembangannya Yapisu mengizinkan PII, STII, SNII, dan KBIM untuk menempati gedung tersebut melalui Surat Keputusan No. 01/YPI/1974 tertanggal 10 Maret 1974 yang ditanda tangani oleh Lukman Lubis selaku ketua dan M.Arsyad Lubis selaku sekretaris. Isi surat tersebut adalah :

Kesatu
:
Yapisu akan segera membeli sebuah bangunan yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan kantor tempat bekerja dsbnya bagi KBIM, STII, SNII, PII dan Yapisu sendiri dalam kedudukan dan hak yang sama
Kedua
:
Meminta kepada KBIM,STII, SNII, PII yang selama ini berkantor di Jalan Purwo No.3 Medan, agar segera meninggalkan kantor Jl. Purwo tersebut, dan jika bersedia dapat pindah sementara ke Jl. Perdana No.46 Medan , atas biaya-biaya pengangkutan yang ditanggung oleh Yayasan sendiri, menunggu penyelesaian proses pembelian dan pengosongan bangunan yang disebut pada kesatu di atas
Ketiga
:
Yayasan Pembangunan Islam Sumatera Utara dalam waktu singkat akan membongkar bangunan kantor Jalan Purwo No.3 Medan

Kemudian untuk menindaklanjuti surat tersebut, maka kelima belah pihak mengadakan  persetujuan bersama yang dihadapkan pada Notaris Adi Putra Parlindungan, S.H dan dituangkan dalam kertas bermaterai pada hari Sabtu, 6 April 1974 dengan register nomor : 41558/10/74. Surat persetujuan tersebut berisi antara lain menetapkan status tanah berukuran 20 x 30 meter yang telah dibeli di Jalan Brigjend Katamso No.27/325 Sei Mati Medan akan diserahkan hak pakainya kepada STII Sumut, SNII Sumut, KBIM Sumut, PII Sumut, dan Yapisu sendiri dengan ketentuan[9] :
a.  Pihak pemakai wajib memelihara tanah dan bangunan tersebut dan tidak dapat menukar dengan alasan apapun kepada pihak lain.
b. Yayasan Pembangunan Islam Sumatera Utara tidak mengganggu gugat kedudukan pemakai yang tersebut di atas (merubah, menjual, menjadikan agunan dan lain-lain sebagainya) kecuali setelah mendapat persetujuan pihak pemakai.
c.  Pemakai-pemakai tidak dapat merobah haknya kepada pihak lain ataupun merobah bangunan baik sebagian atau keseluruhannya sebelum mendapat persetujuan Yapisu bersama dengan organisasi-organisasi tersebut di atas.

Menurut berbagai keterangan, pada masa itu hingga beberapa lamanya di atas tanah itu berdiri sebuah bangunan semi permanen yang dipakai oleh pihak-pihak di atas untuk kepentingan organisasinya[10]. Sampai akhirnya PW PII Sumut periode 19...-19... di bawah kepemimpinan Abdurrahman sebagai Ketua Umum dan Awaluddin Dalimunthe sebagai Sekretaris Umum telah berhasil membangun pondasi kantor yang akan dibangun secara permanen. Namun karena berbagai hal maka pembangunan tidak dapat dilanjutkan[11].
Pada tahun 1985, pemerintah orde baru Soeharto mengeluarkan Undang-Undang No.8 tahun 1985 tentang Keormasan yang mengharuskan semua organisasi mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. PII yang sejak awal berdirinya telah memaklumkan bahwa asas yang digunakan hanyalah Islam, dengan tegas menolak pemberlakuan UU tersebut. Puncaknya ialah ketika pemerintah menerbitkan SK Mendagri No. 120 tahun 1987 yang melarang kegiatan PII sehingga PII mengalami kevakuman dan mengalami gerakan bawah tanah[12].
Kevakuman PII secara nasional berlaku juga untuk daerah Sumatera Utara. Sejak dilarangnya PII, maka kantor Jl. Brigjend. Katamso No. 325 Sei Mati Medan selalu diawasi oleh intel sehingga apabila didapati PII melakukan kegiatan maka akan selalu dibubarkan. Kondisi seperti ini mengharuskan kader PII juga bergerak di bawah tanah sehingga kantor PII di Jl. Brigjend. Katamso No. 325 Sei Mati Medan ditinggal oleh para pengurusnya.
Kevakuman aktivitas PII mengakibatkan pula kevakuman aktivitas di kantornya tersebut sehingga pada tahun 1994 Yapisu mengizinkan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Perwakilan Sumatera Utara. Disinyalir dengan adanya surat Yapisu No. 01/YAPISU/VII/1994 dijadikan dasar bagi DDII untuk membangun gedung di pertapakan tanah tersebut[13].
Pasca reformasi PII mulai aktif lagi secara nasional tak terkecuali di Sumatera Utara. Maka PW PII Sumut pun secara perlahan-lahan kembali menduduki kantor  di mana dulunya PII berada. Pada tahun 2002 tepatnya pada masa kepemimpinan Muhammad Harry Naldi sebagai Ketua Umum PW PII Sumut periode 2001-2003 kerap terjadi bentrokan antara kader PII dengan pengurus DDII Perwakilan Sumatera Utara. Salah satu bentrokan yang terjadi yang sangat fenomenal adalah pengambil alihan tanah dan gedung dengan cara merusak plank DDII dan klinik Azizi yang disewakan pihak DDII untuk kepentingan komersil pada tanggal 25 Februari 2002 pukul 06.00 WIB (ba’da sholat subuh) oleh kader PII sebanyak 50 orang. Akibat dari insiden ini dua orang kader PII mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Medan selama 6 jam dan akhirnya dibebaskan setelah ketua umum mengetahuinya dan memberikan jaminan[14].
Setelah melalui proses yang cukup panjang, maka akhirnya diadakan ishlah antara kedua belah pihak dengan mediator PW Perhimpunan KB PII Sumut. Puncaknya pada tanggal 14 Rajab 1423 H / 21 September 2002 dilakukan kesepakatan bersama yang pada intinya ialah menjunjung tinggi pelaksanaan ishlah dengan aplikasi penggunaan bersama kantor di Jl. Brigjend. Katamso No. 325 Sei Mati Medan terhitung sejak tanggal 23 September 2002 [15].




[1] Penulis adalah Ketua II Bidang PPO PW PII Sumut periode 2013-2015. Tulisan ini masih bersifat rintisan. Oleh sebab itu masih terbuka peluang bagi kader-kader lainnya untuk bisa lebih menyempurnakannya.
[2] Budi Agustono, dkk. Para Gubernur Sumatera Utara Kajian Sejarah, Sosial, dan Budaya. Medan : USU Press. h. 19
[3] Djayadi Hanan.Gerakan Pelajar Islam di Bawah Bayang-Bayang Negara. Jakarta : UII Press. 2006. h. 65
[4] Pada masa itu struktural di bawah PW ialah Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting. Bandingkan dengan pada masa sekarang yang di bawah PW ada PD dan PK. Sedangkan teritorinya juga masih belum jelas.
[5] Keterangan Prof. Dr. Usman Pelly dalam pemberitaan Harian Waspada, 6 Maret 2015 hlm.A1 berjudul “Upaya Perubahan Peruntukan GNM : Awalnya Selembar Surat Tak Bernomor dan Tak Berkepala Surat”
[6] Surat Perhimpunan KB-PII Sumut tanggal 25 Jumadil Akhir 1423 H / 02 September 2002 M yang ditujukan kepada Ketua dan Sekertaris DDII Sumut Ikhwal Peringatan Sehubungan Kantor PW-PII Sumatera Utara
[7] Ibid
[8] Konon, pada saat itu kader PII yang tidak menyetujui penjualan kantor di Jalan Purwo memilih sikap untuk mengundurkan diri. Salah seorang tokoh yang masih bisa dijumpai saat ini ialah Bapak Muthollib, pemilik Yayasan Pesantren Raudhotul Hasanah Medan.
[9] Dalam surat perjanjan tersebut ditandatngani oleh Lukman Lubis (Ketua Yapisu), Agus Sulaiman Lubis (Ketua Umum STII Sumut), M.Yusuf Pardamean Nst (Ketua Umum PII Sumut periode 1973-1975), D.A Johan (Ketua KBIM Sumut), dan H.M Dahlan (Ketua Umum SNII Sumut)
[10] Penulis mendapat kesaksian dari beberapa KB PII di daerah, di antaranya : Kanda Asmen (KB PII Simalungun) dan Kanda Darwin (KB PII di Rantauprapat, Labuhanbatu)
[11] Draft Surat Pernyataan Bersama Pelaku Sejarah. Para pelaku sejarah dalam surat ini a.l : H.M Arsyad Lubis SMHK (Sekretaris Yapisu), H.A.Ghazali Lubis (Ketum PW PII Sumut 1969-1971), Ir. H.M Yusuf Pardamean Nst (Ketum PW PII Sumut 1973-1975), H. Ahmad Husein, S.E (Ketua I PW PII Sumut 1973-1975), Drs. H. Sahbullah Siregar (Sekum PW PII Sumut 1973-1975), Ridwan Nasution (Ketua II PW PII Sumut 1973-1975).
[12] Djayadi Hanan. Gerakan Pelajar Islam.....h. 155. Disebutkan juga bahwa secara resmi PB PII tidk pernah menerima SK tersebut.
[13] Beredar informasi bahwa pembangunan gedung tersebut sebagaimana adanya sekarang didanai oleh sebuah lembaga dari Saudi Arabia
[14] Surat PW PII Sumut No. : PII-AB/SEK/ 050/VIII/1423-2002 perihal Tanggapan dan Penjelasan yang ditujukan kepada Pengurus DDII Perw. Sumatera Utara. Surat ini tertanggal 28 Jumadil Ula 1423 H / 08 Agustus 2002 M. Adapun kader PII yang mendekam di tahanan adalah Kanda Syaiful Amri (KB PII Langkat, menetap di Binjai) dan Kanda Umar (menetap di Aceh)
[15] Surat Kesepakatan Bersama ini berkop surat DDII Perw. Sumut dan ditandatangani oleh Mhd. Harry Naldi (Ketua Umum PW PII Sumut), H. Ahmad Husein (Ketua Umum DDII Perw. Sumut) serta disaksikan oleh Majelis Pertimbangan DDII Perw. Sumut dengan Prof. Drs. H. Abdullah Ya’cub Hsb selaku Ketua dan Drs. H. Abdul Halim Hrp selaku Sekretaris

1 komentar:

  1. SEBAGAI SALAH SEORANG KETUA PD PII KODYA TANJUNG BALAI TAHUN 1979-1981, SAYA MEMBERI APRESIASI ATAS TULISAN ANDA, KARENA ITU HENDAKNYA DIUPAYAKAN MELENGKAPI TULISAN INI TENTANG SEJARAH PII DI SUMUT (M. SALEH SITOMPUL, +62 812 6482 6963)

    BalasHapus