Dari
Kevakuman Hingga Sukses Menyelenggarakan Muktamar
Sejarah kehadiran Pelajar Islam
Indonesia (PII) di Sumatera Utara tidak terlepas dari sejarah PII di tingkat pusat
yang berlaku secara nasional. PII yang berdiri pada 04 Mei 1947 di Yogyakarta
perlahan-lahan mulai mengembangkan sayapnya ke luar daerah dengan membentuk
komisariat seberang. Termasuk di dalamnya komisariat-komisariat yang ada
di Provinsi Sumatera yang kemudian
dimekarkan oleh Komite Regional Nasional Indonesia menjadi tiga Provinsi[2] :
(1) Sumatera Utara yang di dalamnya termasuk Aceh, Sumatera Timur dan Tapanuli,
(2) Sumatera Tengah, dan (3) Sumatera Selatan.
Namun hingga kini tidak begitu jelas
mengenai kehadiran PII di Sumatera Utara pada masa-masa awal pembentukannya.
Berdasarkan wawancara dengan Prof. Usman Pelly pada 18 Maret 2015 diperoleh
informasi bahwa pada tahun 1959 PII di Sumut mengalami kevakuman dikarenakan
ketua umumnya yang bernama Syarifullah, warga Jalan Puri Medan sudah terlalu
sibuk dengan urusan pekerjaannya sehingga tidak sempat lagi dalam mengurus PII.
Beliau bahkan sudah mempersiapkan Pj untuk menggantikannya dalam memimpin
amanah kepemimpinan PII Sumatera Utara. Akibat dari hal ini maka wajar apabila
PII di tingkat cabang juga tidak aktif.
Sebagai respon dari hal tersebut, maka
Usman Pelly yang merupakan kader PII di Aceh begitu datang ke Sumut pertengahan
Agustus 1959 bersama beberapa orang kader langsung membuat gebrakan guna
mengaktifkan kembali PII di Sumatera Utara. Dengan berkantor di Gedung Nasional
Medan atau GNM (sekarang jadi cagar budaya di persimpangan Jl.
Sutomo-Jl.Veteran Medan) mereka mulai mendatangi satu persatu cabang-cabang
yang ada. Akhirnya pada Januari 1960 diadakan Konferensi Wilayah di Kabanjahe
dan terpilihlah Usman Pelly sebagai ketua umum PW PII Sumut periode 1960-1962.
Dalam perkembangannya, di saat mulai
aktif berkantor di GNM bersama beberapa organisasi perjuangan, sering terjadi
bentrok dengan kader-kader pengurus organisasi sayap PKI. Akhirnya dengan
pertimbangan keamanan organisasi, maka PII akhirnya pindah ke Yayasan
Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Jalan Sisingamangaraja dengan
sekretarisnya Maskawi Sarkawi merupakan salah seorang mahasiswa UISU. Maka
sejak itulah PII mulai memusatkan pergerakan dari UISU ke daerah-daerah.
Meskipun terusir dari kantor di GNM,
melalui UISU PW PII Sumatera Utara di bawah kepemiminan Usman Pelly berhasil
membuat gebrakan yang cukup mengagumkan. Dimulai dengan mengaktifkan
daerah-daerah yang vakum hingga akhirnya pada tahun 1961 mendapat kepercayaan
dari PB PII periode 1959-1961 (diketua oleh Tahir ZH) untuk mengadakan Muktamar
Nasional IX yang memilih ketua umumnya bernama Ahmad Djuwaeni. Belakangan,
akibat kuatnya situasi eksternal PII serta kokohnya dominasi PKI dalam berbagai
sektor kehidupan sosial politik masyarakat, maka kepengurusan PB PII ini mengeluarkan
Khittah Perjuangan PII sebagai rambu-rambu pergerakan jangka panjang bagi kader
dan pengurus-pengurus PII[3].
Pada masa kepemimpinan Usman Pelly,
terdapat 12 cabang PII di bawah naungan PW PII Sumut. Di antaranya yang paling
aktif ialah Sibolga, Siantar, Padangsidimpuan, Kabanjahe, Pangkalanbrandan dan
Binjai[4].
DUA
Sekretariat
PII Sumut : Berawal dari Permusuhan dengan Komunis
Sebagaimana dijelaskan di muka, bahwa
ketika diaktifkannya kembali PII Sumut di bawah kepemimpinan Usman Pelly pada
tahun 1959, maka kepengurusan pada masa itu menempati Gedung Nasional Medan
(GNM) sebagai sekretariat bersama dengan ormas lainnya termasuk pula ormas
sayap Partai Komunis Indonesia (PKI). Gedung tersebut berlokasi di persimpangan
Jl. Veteran-Jl. Sutomo Medan[5].
Namun karena perbedaan ideologi perjuangan tak dapat dipungkiri sering terjadi
pertikaian antara kader PII dengan kader PKI. Bahkan, Usman Pelly pada saat itu
hampir terjatuh dari tangga karena berkelahi dengan kader PKI. Maka akhirnya
sekretariat PII pun akhirnya dipindah ke Yayasan UISU.
PII, di mana pun selalu menjadi kekuatan
yang cukup ampuh dalam mewaspadai ancaman laten gerakan komunis di Indonesia.
Begitu pula di Sumatera Utara. PII Sumut bersama dengan Partai Majelis Syuro
Muslimin Indonesia (Masyumi) dan elemen umat muslim lainnya saling bahu-membahu
dalam melawan kekuatan kaum komunis yang terkenal sejak lama sebagai
pengkhianat bangsa. Dan karena keseriusan PII inilah maka akhirnya setelah
Masyumi dibubarkan oleh rezim orde lama Soekarno, maka eks pengurusnya seperti
Lukman Lubis, Agus Sulaiman Lubis, Dul Asri Johan, dan Hj. Sariani AS
mendirikan Yayasan Pembangunan Islam Sumatera Utara (Yapisu) dan memberi amanah
kepada PII untuk menempati gedung eks sekretariat Masyumi di Jl. Purwo No. 3
Medan agar tetap terpelihara dan tidak diambil alih oleh antek-antek komunis[6].
Pada saat meletusnya peristiwa kudeta
PKI yang terkenal dengan sebutan Gerakan 30 September atau G30S/PKI tahun 1965,
PII beserta umat Islam lainnya termasuk Serikat Tani Islam Indonesia (STII),
Serikat Nelayan Islam Indonesia (SNII), Kongres Buruh Islam Merdeka (KBIM)
serta para pengurus Yapisu menjadikan gedung di Jl. Purwo No. 3 sebagai markas
dengan mengkonsolidasi ummat untuk ikut serta dalam barisan perjuangan menumpas
komunisme[7].
Hal ini ditandai dengan tampilnya PII sebagai salah satu motor penggerak dalam
Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI) angkatan 1966. Sedangkan
lain-lainnya terlibat dalam kesatuan aksi lainnya seperti kesatuan aksi tani,
buruh dan nelayan.
Setelah orde lama lengser dan digantikan
oleh orde baru Soeharto, ada keinginan dari pemerintah kota Medan untuk
mendirikan sarana pendidikan di sekitar Jalan Purwo. Selain itu dalam internal
kepengurusan Yapisu sendiri juga berkeinginan yang cukup kuat untuk membangun
sebuah pesantren modern. Oleh sebab itulah maka Yapisu berniat untuk menjual
gedung di Jl. Purwo No.3 Medan. Namun rupanya niat Yapisu untuk menjual gedung
tersebut mendapatkan pertentangan dari para eks pengurus Masyumi serta
pengurus-pengurus PII[8].
Hal ini dikarenakan mereka ingin tetap mempertahankan sejarah keberadaan
Masyumi di Sumatera Utara. Polemik yang ada menyebabkan mantan ketua Masyumi
pusat, Bapak H. Muhammad Natsir mengirimkan surat kepada Yapisu tertanggal 20
Februari 1974 dan hanya berucap “La Haula wala kuwata ila billahil ‘aliyil
‘azim”.
Setelah melalui perdebatan yang cukup
panjang, maka akhirnya Yapisu tetap menjual aset Masyumi berupa tanah dan
gedung di Jl. Purwo No. 3 dan Percetakan Luhur di Jalan Sutomo Sambu Medan.
Uang hasil penjualan tersebut dibelikan sebidang tanah dengan luas kurang lebih
8 Ha dan membangun di atasnya 6 buah ruang belajar, ruang mesin, dan ruang
praktek. Selain itu, Yapisu juga membeli sebidang tanah dan bangunan di atasnya
yang terletak di Jalan Brigjend Katamso No. 325/27 Sei Mati Medan milik Dr.H.M
Jenu, mantan ketua PC PII Medan Baru.
Dalam perkembangannya Yapisu mengizinkan PII, STII, SNII, dan KBIM untuk
menempati gedung tersebut melalui Surat Keputusan No. 01/YPI/1974 tertanggal 10
Maret 1974 yang ditanda tangani oleh Lukman Lubis selaku ketua dan M.Arsyad
Lubis selaku sekretaris. Isi surat tersebut adalah :
Kesatu
|
:
|
Yapisu
akan segera membeli sebuah bangunan yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan
kantor tempat bekerja dsbnya bagi KBIM, STII, SNII, PII dan Yapisu sendiri
dalam kedudukan dan hak yang sama
|
Kedua
|
:
|
Meminta
kepada KBIM,STII, SNII, PII yang selama ini berkantor di Jalan Purwo No.3
Medan, agar segera meninggalkan kantor Jl. Purwo tersebut, dan jika bersedia
dapat pindah sementara ke Jl. Perdana No.46 Medan , atas biaya-biaya
pengangkutan yang ditanggung oleh Yayasan sendiri, menunggu penyelesaian
proses pembelian dan pengosongan bangunan yang disebut pada kesatu di atas
|
Ketiga
|
:
|
Yayasan
Pembangunan Islam Sumatera Utara dalam waktu singkat akan membongkar bangunan
kantor Jalan Purwo No.3 Medan
|
Kemudian untuk menindaklanjuti surat
tersebut, maka kelima belah pihak mengadakan
persetujuan bersama yang dihadapkan pada Notaris Adi Putra Parlindungan,
S.H dan dituangkan dalam kertas bermaterai pada hari Sabtu, 6 April 1974 dengan
register nomor : 41558/10/74. Surat persetujuan tersebut berisi antara lain
menetapkan status tanah berukuran 20 x 30 meter yang telah dibeli di Jalan
Brigjend Katamso No.27/325 Sei Mati Medan akan diserahkan hak pakainya kepada
STII Sumut, SNII Sumut, KBIM Sumut, PII Sumut, dan Yapisu sendiri dengan
ketentuan[9] :
a. Pihak
pemakai wajib memelihara tanah dan bangunan tersebut dan tidak dapat menukar
dengan alasan apapun kepada pihak lain.
b. Yayasan
Pembangunan Islam Sumatera Utara tidak mengganggu gugat kedudukan pemakai yang
tersebut di atas (merubah, menjual, menjadikan agunan dan lain-lain sebagainya)
kecuali setelah mendapat persetujuan pihak pemakai.
c. Pemakai-pemakai tidak dapat merobah haknya kepada pihak
lain ataupun merobah bangunan baik sebagian atau keseluruhannya sebelum
mendapat persetujuan Yapisu bersama dengan organisasi-organisasi tersebut di
atas.
Menurut berbagai keterangan, pada masa
itu hingga beberapa lamanya di atas tanah itu berdiri sebuah bangunan semi
permanen yang dipakai oleh pihak-pihak di atas untuk kepentingan organisasinya[10].
Sampai akhirnya PW PII Sumut periode 19...-19... di bawah kepemimpinan
Abdurrahman sebagai Ketua Umum dan Awaluddin Dalimunthe sebagai Sekretaris Umum
telah berhasil membangun pondasi kantor yang akan dibangun secara permanen.
Namun karena berbagai hal maka pembangunan tidak dapat dilanjutkan[11].
Pada tahun 1985, pemerintah orde baru
Soeharto mengeluarkan Undang-Undang No.8 tahun 1985 tentang Keormasan yang
mengharuskan semua organisasi mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
PII yang sejak awal berdirinya telah memaklumkan bahwa asas yang digunakan
hanyalah Islam, dengan tegas menolak pemberlakuan UU tersebut. Puncaknya ialah
ketika pemerintah menerbitkan SK Mendagri No. 120 tahun 1987 yang melarang
kegiatan PII sehingga PII mengalami kevakuman dan mengalami gerakan bawah tanah[12].
Kevakuman PII secara nasional berlaku juga untuk daerah Sumatera
Utara. Sejak dilarangnya PII, maka kantor Jl. Brigjend. Katamso No. 325 Sei
Mati Medan selalu diawasi oleh intel sehingga apabila didapati PII melakukan
kegiatan maka akan selalu dibubarkan. Kondisi seperti ini mengharuskan kader
PII juga bergerak di bawah tanah sehingga kantor PII di Jl. Brigjend. Katamso
No. 325 Sei Mati Medan ditinggal oleh para pengurusnya.
Kevakuman aktivitas PII mengakibatkan pula kevakuman aktivitas di
kantornya tersebut sehingga pada tahun 1994 Yapisu mengizinkan Dewan Dakwah
Islamiyah Indonesia (DDII) Perwakilan Sumatera Utara. Disinyalir dengan adanya
surat Yapisu No. 01/YAPISU/VII/1994 dijadikan dasar bagi DDII untuk membangun
gedung di pertapakan tanah tersebut[13].
Pasca reformasi PII mulai aktif lagi secara nasional tak terkecuali
di Sumatera Utara. Maka PW PII Sumut pun secara perlahan-lahan kembali menduduki
kantor di mana dulunya PII berada. Pada
tahun 2002 tepatnya pada masa kepemimpinan Muhammad Harry Naldi sebagai Ketua
Umum PW PII Sumut periode 2001-2003 kerap terjadi bentrokan antara kader PII
dengan pengurus DDII Perwakilan Sumatera Utara. Salah satu bentrokan yang
terjadi yang sangat fenomenal adalah pengambil alihan tanah dan gedung dengan
cara merusak plank DDII dan klinik Azizi yang disewakan pihak DDII untuk
kepentingan komersil pada tanggal 25 Februari 2002 pukul 06.00 WIB (ba’da
sholat subuh) oleh kader PII sebanyak 50 orang. Akibat dari insiden ini dua
orang kader PII mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Medan selama 6 jam dan
akhirnya dibebaskan setelah ketua umum mengetahuinya dan memberikan jaminan[14].
Setelah melalui proses yang cukup
panjang, maka akhirnya diadakan ishlah antara kedua belah pihak dengan
mediator PW Perhimpunan KB PII Sumut. Puncaknya pada tanggal 14 Rajab 1423 H /
21 September 2002 dilakukan kesepakatan bersama yang pada intinya ialah
menjunjung tinggi pelaksanaan ishlah dengan aplikasi penggunaan bersama
kantor di Jl. Brigjend. Katamso No. 325 Sei Mati Medan terhitung sejak tanggal
23 September 2002 [15].
[1] Penulis adalah Ketua II Bidang
PPO PW PII Sumut periode 2013-2015. Tulisan ini masih bersifat rintisan. Oleh
sebab itu masih terbuka peluang bagi kader-kader lainnya untuk bisa lebih
menyempurnakannya.
[2] Budi Agustono, dkk. Para
Gubernur Sumatera Utara Kajian Sejarah, Sosial, dan Budaya. Medan : USU
Press. h. 19
[3] Djayadi Hanan.Gerakan Pelajar
Islam di Bawah Bayang-Bayang Negara. Jakarta : UII Press. 2006. h. 65
[4] Pada masa itu struktural di
bawah PW ialah Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting. Bandingkan dengan pada
masa sekarang yang di bawah PW ada PD dan PK. Sedangkan teritorinya juga masih
belum jelas.
[5] Keterangan Prof. Dr. Usman Pelly
dalam pemberitaan Harian Waspada, 6 Maret 2015 hlm.A1 berjudul “Upaya Perubahan
Peruntukan GNM : Awalnya Selembar Surat Tak Bernomor dan Tak Berkepala Surat”
[6] Surat Perhimpunan KB-PII Sumut
tanggal 25 Jumadil Akhir 1423 H / 02 September 2002 M yang ditujukan kepada
Ketua dan Sekertaris DDII Sumut Ikhwal Peringatan Sehubungan Kantor PW-PII
Sumatera Utara
[7] Ibid
[8] Konon, pada saat itu kader PII
yang tidak menyetujui penjualan kantor di Jalan Purwo memilih sikap untuk
mengundurkan diri. Salah seorang tokoh yang masih bisa dijumpai saat ini ialah
Bapak Muthollib, pemilik Yayasan Pesantren Raudhotul Hasanah Medan.
[9] Dalam surat perjanjan tersebut
ditandatngani oleh Lukman Lubis (Ketua Yapisu), Agus Sulaiman Lubis (Ketua Umum
STII Sumut), M.Yusuf Pardamean Nst (Ketua Umum
PII Sumut periode 1973-1975), D.A Johan (Ketua KBIM Sumut), dan H.M
Dahlan (Ketua Umum SNII Sumut)
[10] Penulis mendapat kesaksian dari
beberapa KB PII di daerah, di antaranya : Kanda Asmen (KB PII Simalungun) dan
Kanda Darwin (KB PII di Rantauprapat, Labuhanbatu)
[11] Draft Surat Pernyataan Bersama
Pelaku Sejarah. Para pelaku sejarah dalam surat ini a.l : H.M Arsyad Lubis SMHK
(Sekretaris Yapisu), H.A.Ghazali Lubis (Ketum PW PII Sumut 1969-1971), Ir. H.M
Yusuf Pardamean Nst (Ketum PW PII Sumut 1973-1975), H. Ahmad Husein, S.E (Ketua
I PW PII Sumut 1973-1975), Drs. H. Sahbullah Siregar (Sekum PW PII Sumut 1973-1975),
Ridwan Nasution (Ketua II PW PII Sumut 1973-1975).
[12] Djayadi Hanan. Gerakan Pelajar
Islam.....h. 155. Disebutkan juga bahwa secara resmi PB PII tidk pernah
menerima SK tersebut.
[13] Beredar informasi bahwa
pembangunan gedung tersebut sebagaimana adanya sekarang didanai oleh sebuah
lembaga dari Saudi Arabia
[14] Surat PW PII Sumut No. :
PII-AB/SEK/ 050/VIII/1423-2002 perihal Tanggapan dan Penjelasan yang ditujukan
kepada Pengurus DDII Perw. Sumatera Utara. Surat ini tertanggal 28 Jumadil Ula
1423 H / 08 Agustus 2002 M. Adapun kader PII yang mendekam di tahanan adalah
Kanda Syaiful Amri (KB PII Langkat, menetap di Binjai) dan Kanda Umar (menetap
di Aceh)
[15] Surat Kesepakatan Bersama ini
berkop surat DDII Perw. Sumut dan ditandatangani oleh Mhd. Harry Naldi (Ketua
Umum PW PII Sumut), H. Ahmad Husein (Ketua Umum DDII Perw. Sumut) serta
disaksikan oleh Majelis Pertimbangan DDII Perw. Sumut dengan Prof. Drs. H. Abdullah
Ya’cub Hsb selaku Ketua dan Drs. H. Abdul Halim Hrp selaku Sekretaris


SEBAGAI SALAH SEORANG KETUA PD PII KODYA TANJUNG BALAI TAHUN 1979-1981, SAYA MEMBERI APRESIASI ATAS TULISAN ANDA, KARENA ITU HENDAKNYA DIUPAYAKAN MELENGKAPI TULISAN INI TENTANG SEJARAH PII DI SUMUT (M. SALEH SITOMPUL, +62 812 6482 6963)
BalasHapus