Oleh : Ustadz Kusnady Ar-Razy
Copas by : BAKRI (Bang Kribo)
Apa itu taqlid? Secara bahasa taqlid adalah "ittiba'ul ghairi duuna taammul", mengikuti orang lain tanpa berfikir. Atau secara istilah yaitu sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani:
هو العمل بقول الغير من غير حجة ملزمة
"Beramal dengan pendapat orang lain tanpa hujjah yang mengikat."
Apakah taqlid itu tercela? Sama sekali tidak, jika taqlidnya dalam hukum syara'. Berbeda dalam perkara aqidah, sebab taqlid dalam aqidah hukumnya haram. Sebab (dalam hukum syara') orang awam wajib bertanya kepada ahli ilmu, sesuai dengan perintah Allah, fas-aluu ahla adz-dzikr. Jadi selama orang awam bertaqlid kepada ahlu dzikr, maka itu perbuatan terpuji karena selaras dengan perintah Allah.
Siapa ahlu dzikr? Apakah ahlu dzikr itu harus mujtahid? Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan:
فالعالمون بالأحكام الشرعية هم من أهل الذكر سواء أكانوا عالمين علم اجتهاد أم علم تلق
"Orang-orang yang mengetahui hukum-hukum syara' adalah ahlu dzikr, sama saja apakah mereka mengetahui ilmu ijtihad (punya kemampuan berijtihad), ataukah ilmu talaqqi (yang didapatkan dengan cara belajar secara langsung)."
Karena itu, selama orang awam bertaqlid kepada ahlu dzikr, tidak boleh dicela, karena syara' membolehkannya. Sekalipun mereka tidak tahu dalil yang mendasari pendapat yang mereka ikuti. Karena baik muqallid itu mengetahui dalilnya atau tidak, sama saja karena hakikatnya sama-sama taqlid. Adapun istilah taqlid 'buta' misalnya, jika yang dimaksud adalah taqlid tanpa tahu dalil dan pendalilannya, adalah istilah yang rancu, apalagi jika dipakai dengan konotasi negatif. Karena para ulama tidak membuat klasifikasi taqlid dan taqlid buta dalam hukum syara'. Karena taqlid baik tahu dalil maupun tidak, sama saja.
Seorang da'i mestinya bijak dalam menyampaikan pandangannya di tengah-tengah masyarakat. Kita dan masyarakat awam itu posisinya sama, sama-sama muqallid, kecuali Anda mujtahid. Selama mereka taqlid kepada ahlu adz-dzikr (yaitu para ulama), tentu tidak benar jika kita mencelanya, selemah apapun pendapat yang diikuti (menurut kita). []
[KAZ]